Bergabunglah dalam ekosistem digital pesantren yang memudahkan kolaborasi, pembelajaran, dan berbagai kebutuhan dalam satu platform.
Lengkapi data berikut untuk bergabung dengan Amanah Hub.
Terms & Conditions for Amanah-hub Partner Registration
Berlaku bagi Pondok Pesantren, Sekolah, Yayasan, dan Kelompok/Komunitas Tidak Resmi yang mendaftar sebagai Mitra pada platform amanah-hub.com
(Applicable to Pesantren, Schools, Foundations, and Informal Groups/Communities registering as a Partner on the amanah-hub.com platform)
Diterbitkan oleh / Published by:
BUZZ LIFE GLOBAL LIMITED ("BGL")
Pemilik dan Pengelola Merek serta Platform Amanah-hub
BAGIAN I — VERSI BAHASA INDONESIA (BERLAKU MENGIKAT)
Syarat & Ketentuan ini ("S&K") mengatur pendaftaran dan hubungan hukum antara Buzz Life Global Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Hong Kong ("BGL", "Kami"), selaku pemilik dan pengelola merek serta platform digital Amanah-hub (amanah-hub.com), dengan setiap pondok pesantren, sekolah, yayasan, atau kelompok/komunitas tidak resmi yang mendaftarkan diri sebagai mitra pembeli ("Mitra", "Anda") pada platform Amanah-hub.
PASAL 1 — DEFINISI
1.1 "Amanah-hub" berarti platform/situs web amanah-hub.com beserta seluruh layanan yang terkait
dengannya.
1.2 "BGL" berarti Buzz Life Global Limited, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Hong
Kong, selaku penjual dan pihak yang mengikatkan diri dalam setiap transaksi jual-beli melalui Amanah-
hub.
1.3 "Mitra" berarti pondok pesantren, sekolah/yayasan pendidikan formal, atau kelompok/komunitas
tidak resmi yang telah menyelesaikan proses pendaftaran dan menyetujui S&K ini.
1.4 "Penanggung Jawab" atau "PIC" berarti orang perseorangan yang melakukan pendaftaran dan
bertindak untuk dan atas nama Mitra, baik selaku pengurus/pimpinan yayasan atau lembaga, maupun
selaku perwakilan kelompok/komunitas tidak resmi.
1.5 "Formulir Pendaftaran" berarti formulir elektronik pada situs web Amanah-hub yang memuat data
Mitra dan Penanggung Jawab.
1.6 "Lembar Pesanan" atau "PO" (Purchase Order) berarti dokumen/catatan elektronik untuk setiap
transaksi yang memuat rincian produk, harga, besaran Uang Muka, dan jadwal indikatif.
1.7 "Uang Muka" atau "DP" berarti pembayaran awal yang wajib dibayarkan Mitra sesuai
persentase/jumlah yang tercantum pada Lembar Pesanan, dihitung dari harga Produk sebagaimana
diatur dalam Pasal 4.6.
1.8 "Pelunasan" berarti pembayaran atas sisa harga Produk setelah dikurangi DP, ditambah Biaya
Pengiriman Domestik yang berlaku, yang wajib dilakukan sebelum barang dikirimkan.
1.9 "Produk" berarti barang yang ditawarkan dan diperdagangkan melalui Amanah-hub.
1.10 "Mitra Pembayaran Berizin" berarti penyelenggara jasa pembayaran yang memiliki izin resmi
dari Bank Indonesia (PJP) yang ditunjuk BGL untuk memproses pembayaran dari Mitra.
1.11 "Mitra Kepabeanan" berarti pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) atau importir berizin
yang ditunjuk BGL untuk menangani proses impor dan kepabeanan Produk, jika berlaku.
1.12 "Gudang BGL" berarti lokasi atau gudang yang ditentukan oleh BGL untuk menerima
pengembalian Produk sehubungan dengan Laporan Kerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
1.13 "Laporan Kerusakan" berarti laporan Mitra mengenai kerusakan atau ketidaksesuaian atas
Produk yang diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
1.14 "Biaya Pengiriman Domestik" berarti biaya pengiriman/logistik di dalam wilayah Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 7.3.
PASAL 2 — PENERIMAAN SYARAT & KETENTUAN
2.1 Dengan mencentang kotak persetujuan (checkbox) pada Formulir Pendaftaran, Mitra menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui secara sah dan mengikat seluruh isi S&K ini sebagai perjanjian yang sah antara Mitra dan BGL.
2.2 Persetujuan elektronik melalui checkbox merupakan bentuk tanda tangan elektronik dan persetujuan atas kontrak elektronik yang sah dan mengikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ("UU ITE").
2.3 Sistem Amanah-hub akan merekam cap waktu (timestamp), alamat IP, dan identitas akun pada saat persetujuan diberikan, sebagai bukti persetujuan yang sah dan dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik.
PASAL 3 — KELAYAKAN DAN KEWENANGAN MITRA
3.1 Mitra menyatakan dan menjamin bahwa Penanggung Jawab yang melakukan pendaftaran adalah orang yang sah dan berwenang untuk memimpin dan/atau mewakili lembaga/kelompok yang didaftarkan.
3.2 Mitra wajib menyampaikan data dan dokumen sebagai berikut pada saat pendaftaran:
a. Untuk pondok pesantren/sekolah/yayasan (lembaga formal): (i) Akta Pendirian Yayasan/Lembaga beserta perubahannya (jika ada); (ii) Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum; (iii) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga; (iv) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab; (v) Surat Kuasa atau Surat Keputusan Pengangkatan yang membuktikan kewenangan Penanggung Jawab bertindak untuk dan atas nama lembaga; dan (vi) alamat serta kontak lembaga yang aktif.
b. Untuk kelompok/komunitas tidak resmi: (i) KTP Penanggung Jawab/perwakilan; (ii) swafoto (foto diri) Penanggung Jawab sambil memegang KTP asli yang masih berlaku, diambil secara langsung melalui fitur kamera pada Formulir Pendaftaran (bukan berupa unggahan foto/dokumen
yang sudah ada sebelumnya), sebagai langkah verifikasi identitas untuk mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan identitas; (iii) nomor telepon dan alamat aktif; dan (iv) uraian singkat mengenai kelompok yang diwakili (nama kelompok, perkiraan jumlah anggota, dan tujuan pembelian).
3.3 Mitra bertanggung jawab penuh atas keakuratan, kebenaran, dan kelengkapan seluruh data dan dokumen yang disampaikan, serta wajib segera memperbarui data tersebut apabila terjadi perubahan.
3.4 Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa Penanggung Jawab tidak memiliki kewenangan sah untuk bertindak untuk dan atas nama lembaga/kelompok yang didaftarkan, atau data yang disampaikan terbukti tidak benar, maka Penanggung Jawab secara pribadi bertanggung jawab penuh dan membebaskan BGL dari segala tuntutan, kerugian, dan biaya yang timbul akibat hal tersebut.
PASAL 4 — MEKANISME PEMESANAN DAN UANG MUKA (DP)
4.1 Setiap transaksi pembelian dilakukan melalui penerbitan Lembar Pesanan yang memuat rincian Produk, harga per satuan, jumlah, total harga, besaran/persentase DP, estimasi Biaya Pengiriman Domestik, dan estimasi jadwal produksi/pengiriman.
4.2 Besaran atau persentase DP untuk setiap Lembar Pesanan ditentukan oleh BGL dan dicantumkan secara spesifik pada Lembar Pesanan yang bersangkutan, dan dapat berbeda-beda tergantung kategori atau kelompok Produk yang dipesan.
4.3 Mitra wajib melunasi DP selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak Lembar Pesanan diterbitkan/dikonfirmasi kepada Mitra. Apabila DP tidak diterima BGL dalam jangka waktu tersebut, Lembar Pesanan secara otomatis batal dan tidak berlaku (void) tanpa perlu adanya pemberitahuan atau konfirmasi lebih lanjut, dan tanpa menimbulkan kewajiban maupun tanggung jawab apa pun bagi BGL.
4.4 Seluruh harga dinyatakan dan dibayarkan dalam mata uang Rupiah (IDR), sejalan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang beserta peraturan pelaksanaannya mengenai kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.5 Pembayaran DP maupun Pelunasan wajib dilakukan melalui Mitra Pembayaran Berizin yang ditunjuk BGL, sebagaimana akan diinformasikan pada saat transaksi. BGL, sebagai badan hukum yang berkedudukan di Hong Kong, tidak menerima maupun memproses pembayaran secara langsung dari Mitra tanpa melalui Mitra Pembayaran Berizin.
4.6 Besaran DP dihitung berdasarkan persentase dari harga Produk saja, dan tidak termasuk estimasi maupun nilai final Biaya Pengiriman Domestik. Biaya Pengiriman Domestik dibayarkan secara terpisah oleh Mitra sebagai bagian dari Pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
PASAL 5 — PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN DP
5.1 Dalam hal Mitra membatalkan Lembar Pesanan setelah DP dibayarkan namun sebelum Produk selesai diproduksi/disiapkan, DP yang telah dibayarkan tersebut hangus (tidak dapat dikembalikan) sebagai kompensasi atas biaya yang telah dikomitmenkan dan/atau dikeluarkan BGL kepada pemasok/pabrik sehubungan dengan Lembar Pesanan tersebut.
5.2 Ketentuan pada Pasal 5.1 di atas tidak berlaku, dan DP wajib dikembalikan secara penuh kepada Mitra dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, apabila pembatalan atau kegagalan pemenuhan Lembar Pesanan sebelum Produk selesai diproduksi/disiapkan disebabkan oleh: (a) kesalahan atau kelalaian BGL; atau (b) BGL tidak dapat memenuhi Lembar Pesanan dalam jangka waktu yang telah disepakati tanpa alasan yang sah.
5.3 Ketentuan pada Pasal ini mengatur pembatalan Lembar Pesanan sebelum Produk selesai diproduksi/disiapkan. Klaim atas Produk yang telah dikirim dan diterima namun ternyata cacat atau tidak sesuai spesifikasi diatur tersendiri dalam Pasal 6.
5.4 Ketentuan mengenai hangusnya DP pada Pasal 5.1 semata-mata dimaksudkan sebagai kompensasi yang wajar atas kerugian nyata yang timbul akibat pembatalan oleh Mitra, dan bukan merupakan pengalihan tanggung jawab BGL kepada Mitra secara tidak sah. Apabila terdapat bagian dari ketentuan ini yang di kemudian hari dinyatakan batal demi hukum oleh pejabat/lembaga yang berwenang berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka bagian S&K lainnya tetap berlaku penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 17.1.
PASAL 6 — LAPORAN KERUSAKAN, PENGEMBALIAN PRODUK, DAN PENGEMBALIAN DANA
6.1 Mitra wajib memeriksa kondisi Produk pada saat diterima dan wajib menyampaikan Laporan Kerusakan kepada BGL selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak Produk diterima. Laporan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu tersebut tidak akan diproses, kecuali BGL menentukan lain berdasarkan pertimbangannya.
6.2 Laporan Kerusakan wajib disertai dengan: (a) foto dan/atau video yang jelas menunjukkan kondisi Produk, kemasan luar, dan label pengiriman pada saat diterima; (b) uraian tertulis mengenai jenis dan lokasi kerusakan/ketidaksesuaian; dan (c) nomor Lembar Pesanan dan/atau nomor resi pengiriman terkait. Laporan Kerusakan yang tidak dilengkapi bukti sebagaimana dimaksud di atas dianggap tidak lengkap dan tidak akan diproses lebih lanjut sampai kelengkapan dipenuhi.
6.3 Setelah Laporan Kerusakan yang lengkap diterima dan dinyatakan memenuhi syarat oleh BGL, Mitra wajib mengirimkan kembali Produk yang dilaporkan ke Gudang BGL selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Laporan Kerusakan dinyatakan memenuhi syarat. Biaya pengiriman pengembalian Produk ke Gudang BGL ditanggung sepenuhnya oleh Mitra.
6.4 BGL akan melakukan pemeriksaan (inspeksi) atas Produk yang dikembalikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak Produk diterima di Gudang BGL, untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik Produk dengan Laporan Kerusakan yang disampaikan.
6.5 Apabila hasil inspeksi BGL menyatakan bahwa kerusakan/ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh cacat produksi atau kesalahan BGL/pemasok (bukan disebabkan oleh kesalahan penanganan, penyalahgunaan, atau kelalaian Mitra setelah Produk diterima), Mitra berhak memilih salah satu dari opsi berikut: (a) pengembalian dana (refund) secara penuh atas harga Produk yang bersangkutan; atau (b) penggantian dengan pembelian Produk baru sesuai pilihan Mitra dengan nilai yang setara.
6.6 Apabila hasil inspeksi BGL menyatakan bahwa kondisi fisik Produk yang dikembalikan tidak sesuai dengan Laporan Kerusakan, atau kerusakan disebabkan oleh kesalahan penanganan, penyalahgunaan, atau kelalaian Mitra setelah Produk diterima (dan bukan cacat produksi), maka klaim Mitra ditolak dan Mitra tidak berhak atas pengembalian dana. Dalam hal ini, Produk akan dikembalikan kepada Mitra dengan biaya pengiriman ditanggung oleh Mitra; apabila Mitra tidak mengambil langkah lebih lanjut dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan penolakan, BGL berhak mengelola atau memusnahkan Produk tersebut sesuai kebijakannya.
6.7 Keseluruhan proses sebagaimana diatur dalam Pasal 6.1 sampai dengan 6.6—mulai dari penyampaian Laporan Kerusakan dalam waktu 24 jam, pengiriman kembali Produk ke Gudang BGL, inspeksi, hingga pengembalian dana atau penggantian Produk (jika berlaku)—wajib diselesaikan dalam jangka waktu total 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Produk diterima oleh Mitra. Pengembalian dana yang disetujui akan diproses melalui Mitra Pembayaran Berizin dalam sisa jangka waktu 30 hari tersebut.
6.8 Mekanisme dalam Pasal ini disusun secara wajar dan proporsional untuk melindungi BGL dari klaim yang tidak berdasar maupun itikad tidak baik, tanpa menghilangkan hak Mitra atas Produk yang benar-benar cacat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PASAL 7 — PELUNASAN, BIAYA PENGIRIMAN, DAN PENGIRIMAN
7.1 Setelah Produk selesai diproduksi/disiapkan oleh pemasok/pabrik dan siap untuk dikirim, BGL akan menyampaikan pemberitahuan kepada Mitra mengenai kewajiban Pelunasan berikut jangka waktu pembayarannya.
7.2 Mitra wajib melakukan Pelunasan secara penuh sebelum Produk dikirimkan atau diserahkan kepada Mitra. BGL berhak menahan pengiriman dan/atau kepemilikan atas Produk (hak retensi/reservasi hak milik) hingga Pelunasan diterima secara penuh oleh BGL melalui Mitra Pembayaran Berizin.
7.3 Biaya pengiriman Produk dari pemasok/pabrik hingga tiba dan selesai melalui proses kepabeanan di wilayah Indonesia ("Biaya Pengiriman Internasional/Impor") ditanggung oleh BGL. Biaya Pengiriman Domestik — yaitu biaya pengiriman/logistik di dalam wilayah Indonesia dari titik kedatangan/gudang setelah proses kepabeanan selesai hingga lokasi pengiriman akhir yang ditentukan Mitra — ditanggung oleh Mitra, terpisah dari kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
7.4 Estimasi Biaya Pengiriman Domestik dicantumkan secara terbuka pada Lembar Pesanan pada saat pemesanan. Nilai final Biaya Pengiriman Domestik diinformasikan secara terbuka kepada Mitra bersamaan dengan pemberitahuan Pelunasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.1, dan wajib dibayarkan oleh Mitra sebagai bagian dari Pelunasan sebelum Produk dikirimkan.
7.5 Mitra wajib melunasi Pelunasan (termasuk Biaya Pengiriman Domestik final) dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan Pelunasan disampaikan oleh BGL, kecuali BGL menetapkan jangka waktu lain secara tertulis untuk Lembar Pesanan tertentu.
7.6 Estimasi waktu produksi dan pengiriman yang disampaikan bersifat perkiraan dan tidak mengikat, mengingat Produk bersumber langsung dari pabrik/pemasok serta proses impor dan logistik yang dijelaskan pada Pasal 9 dan berada di luar kendali penuh BGL.
7.7 Risiko atas kerusakan atau kehilangan Produk beralih kepada Mitra sejak Produk diterima oleh Mitra atau pihak yang secara sah ditunjuk oleh Mitra di lokasi pengiriman yang telah disepakati, tanpa mengurangi hak Mitra untuk mengajukan Laporan Kerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
PASAL 8 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
8.1 BGL berkomitmen untuk TIDAK menjual, menyewakan, memperdagangkan, atau mengalihkan data pribadi Mitra, Penanggung Jawab, dan/atau pihak yang diwakilinya (termasuk data santri/siswa apabila diberikan) kepada pihak ketiga mana pun untuk kepentingan komersial pihak ketiga tersebut.
8.2 Data yang dikumpulkan oleh BGL hanya digunakan untuk keperluan: (a) transaksi dan perdagangan; (b) logistik dan pengiriman Produk; dan (c) verifikasi/konfirmasi data, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP").
8.3 Data dapat dibagikan secara terbatas kepada Mitra Pembayaran Berizin, mitra logistik/kurir, dan Mitra Kepabeanan, semata-mata untuk keperluan pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.2, dan seluruh pihak tersebut terikat kewajiban kerahasiaan dan pelindungan data yang setara dengan BGL.
8.4 Mengingat BGL berkedudukan di Hong Kong, pemrosesan data pribadi Mitra dapat melibatkan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia. Dengan menyetujui S&K ini, Mitra memberikan persetujuannya secara tegas atas transfer data pribadi lintas batas negara tersebut sebagaimana
diatur dalam Pasal 56 UU PDP, setelah BGL memastikan dan menyampaikan bahwa tingkat pelindungan data pribadi di negara/wilayah tujuan setara dengan atau lebih tinggi daripada UU PDP, atau menerapkan langkah pelindungan yang memadai.
8.5 Dalam hal Mitra memberikan data pribadi santri/siswa/anak di bawah umur kepada BGL, Penanggung Jawab menyatakan dan menjamin bahwa Penanggung Jawab telah memperoleh persetujuan yang sah dan diperlukan dari orang tua/wali santri/siswa yang bersangkutan untuk memberikan data tersebut kepada BGL. Pernyataan institusional tunggal ini berlaku sebagai dasar pemrosesan yang sah, sehingga BGL tidak akan meminta persetujuan individual secara terpisah dari masing-masing santri/siswa/orang tua/wali.
8.6 Mitra berhak mengajukan permintaan untuk mengakses, memperbaiki, atau meminta penghapusan data pribadinya sesuai dengan ketentuan UU PDP, dengan menghubungi BGL melalui kontak yang tercantum pada Pasal 17.4.
PASAL 9 — IMPOR, KEPABEANAN, DAN KETERGANTUNGAN PADA PIHAK KETIGA BERIZIN
9.1 Produk yang diperdagangkan melalui Amanah-hub dapat bersumber langsung dari pabrik/pemasok, termasuk dari luar wilayah Indonesia.
9.2 Untuk Produk yang memerlukan proses impor, proses impor dan kepabeanan ditangani oleh Mitra Kepabeanan yang ditunjuk BGL, yang bertindak selaku importir sesuai dengan peraturan perundang- undangan kepabeanan Indonesia yang berlaku. Mitra tidak diwajibkan bertindak sebagai importir atas Produk yang dipesannya, kecuali disepakati lain secara tertulis.
9.3 BGL tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh proses kepabeanan, perubahan regulasi impor/perdagangan, atau kondisi force majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
PASAL 10 — HARGA DAN PAJAK
10.1 Seluruh harga yang tercantum dalam Lembar Pesanan adalah harga yang wajib dibayar oleh Mitra, kecuali dinyatakan lain secara tegas dan tertulis.
10.2 Kewajiban perpajakan sehubungan dengan transaksi (termasuk namun tidak terbatas pada PPN, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor lainnya yang berlaku) akan diinformasikan secara transparan dalam Lembar Pesanan dan/atau invoice terkait sebelum Mitra melakukan pembayaran.
PASAL 11 — HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
11.1 Nama "Amanah-hub", logo, merek dagang, tampilan dan tata letak situs web, serta seluruh konten yang terdapat di dalamnya adalah milik BGL dan/atau pemberi lisensinya, dan dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai kekayaan intelektual yang berlaku.
11.2 Pendaftaran sebagai Mitra tidak memberikan lisensi, hak, atau kepentingan apa pun kepada Mitra atas kekayaan intelektual BGL, selain hak terbatas untuk mengakses dan menggunakan platform Amanah-hub semata-mata untuk keperluan transaksi yang sah sebagaimana diatur dalam S&K ini.
PASAL 12 — KERAHASIAAN
12.1 Masing-masing pihak wajib menjaga kerahasiaan setiap informasi non-publik yang diperoleh dari pihak lain sehubungan dengan S&K ini dan pelaksanaan transaksi, dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis pihak lainnya, kecuali diwajibkan oleh hukum, peraturan, atau perintah pengadilan/instansi yang berwenang.
PASAL 13 — MASA BERLAKU, PERUBAHAN, DAN PENGAKHIRAN
13.1 S&K ini berlaku efektif sejak Mitra memberikan persetujuan melalui checkbox pada Formulir Pendaftaran, dan tetap berlaku selama Mitra terdaftar dan/atau menggunakan layanan Amanah-hub.
13.2 BGL berhak untuk mengubah, menambah, atau memperbarui S&K ini dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada penyesuaian akibat perkembangan peraturan perundang- undangan Indonesia (termasuk kewajiban pendirian kantor perwakilan lokal (KP3A) sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik apabila BGL memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan). Perubahan akan diberitahukan melalui situs web Amanah-hub dan/atau alamat email terdaftar Mitra sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum berlaku efektif. Penggunaan layanan Amanah-hub secara berkelanjutan oleh Mitra setelah pemberitahuan tersebut dianggap sebagai persetujuan Mitra atas perubahan dimaksud; untuk perubahan yang bersifat material, BGL akan meminta persetujuan ulang melalui checkbox.
13.3 Masing-masing pihak dapat mengakhiri status Mitra dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya, tanpa mengurangi kewajiban yang telah timbul atas Lembar Pesanan yang masih berjalan pada saat pengakhiran.
PASAL 14 — KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
14.1 Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan kewajiban berdasarkan S&K ini yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajar pihak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebijakan atau tindakan pemerintah, gangguan produksi pada pemasok/pabrik, gangguan logistik atau kepabeanan internasional, kegagalan sistem elektronik yang bersifat luar biasa, atau pandemi.
PASAL 15 — HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
15.1 S&K ini dibuat, diatur, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
15.2 Segala sengketa, perbedaan pendapat, atau perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan S&K ini akan diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai sengketa, maka sengketa tersebut akan diselesaikan secara final dan mengikat melalui arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") yang berkedudukan di Jakarta, berdasarkan peraturan dan acara BANI yang berlaku pada saat pendaftaran permohonan arbitrase, dalam Bahasa Indonesia.
15.3 Tanpa mengurangi berlakunya Pasal 15.2, masing-masing pihak tetap berhak mengajukan permohonan upaya hukum sementara (interim relief), termasuk namun tidak terbatas pada penyitaan atau penahanan barang, kepada pengadilan yang berwenang di Indonesia guna mencegah timbulnya kerugian yang tidak dapat dipulihkan, sebelum atau selama proses arbitrase berlangsung.
PASAL 16 — BAHASA
16.1 S&K ini disusun dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris semata-mata untuk kemudahan pemahaman BGL dan Mitra yang berkomunikasi dalam Bahasa Inggris.
16.2 Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, ketidaksesuaian, atau pertentangan antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris dari S&K ini, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku dan mengikat.
PASAL 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
17.1 Keterpisahan: Apabila salah satu ketentuan dalam S&K ini dinyatakan tidak sah, batal, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pejabat/lembaga yang berwenang, maka keabsahan dan keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya dalam S&K ini tidak akan terpengaruh, dan para pihak akan berupaya dengan itikad baik untuk menyepakati ketentuan pengganti yang secara substansi paling mendekati maksud ketentuan yang dinyatakan tidak sah tersebut.
17.2 Keseluruhan Perjanjian: S&K ini, bersama dengan setiap Lembar Pesanan yang diterbitkan, merupakan keseluruhan kesepakatan antara BGL dan Mitra sehubungan dengan pokok bahasan di dalamnya, dan menggantikan seluruh kesepakatan maupun pemahaman sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
17.3 Pengalihan: BGL berhak mengalihkan hak dan/atau kewajibannya berdasarkan S&K ini kepada afiliasinya atau kepada pihak lain sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk namun tidak terbatas kepada kantor perwakilan lokal atau entitas Indonesia yang didirikan BGL di kemudian hari, dengan pemberitahuan kepada Mitra. Mitra tidak dapat mengalihkan hak dan/atau kewajibannya berdasarkan S&K ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BGL.
17.4 Pemberitahuan: Setiap pemberitahuan sehubungan dengan S&K ini disampaikan melalui alamat email dan/atau kontak resmi yang tercantum pada situs web amanah-hub.com, atau alamat lain yang diberitahukan secara tertulis oleh masing-masing pihak.
PART II — ENGLISH VERSION (FOR REFERENCE ONLY; INDONESIAN VERSION PREVAILS)
These Terms & Conditions ("T&C") govern the registration and legalrelationship between Buzz Life Global Limited, a company incorporated under the laws of Hong Kong ("BGL", "We"), owner and operator of the Amanah-hub brand and digital platform (amanah-hub.com), and each pondok pesantren, school, foundation, or informal group/community that registers as a purchasing partner ("Partner", "You") on the Amanah-hub platform.
ARTICLE 1 — DEFINITIONS
1.1 "Amanah-hub" means the amanah-hub.com platform/website and all related services.
1.2 "BGL" means Buzz Life Global Limited, a legal entity incorporated under the laws of Hong Kong, acting as seller and contracting party in every sale transaction made through Amanah-hub.
1.3 "Partner" means the pondok pesantren, formal educational school/foundation, or informal group/community that has completed registration and accepted this T&C.
1.4 "Person in Charge" or "PIC" means the individual who carries out the registration and acts for and on behalf of the Partner, whether as an officer/leader of a foundation or institution, or as a representative of an informal group/community.
1.5 "Registration Form" means the electronic form on the Amanah-hub website containing the Partner's and PIC's data.
1.6 "Order Sheet" or "PO" (Purchase Order) means the document/electronic record for each transaction, containing product details, price, the Down Payment amount, and an indicative schedule.
1.7 "Down Payment" or "DP" means the initial payment the Partner must pay according to the percentage/amount stated in the Order Sheet, calculated on the Product price as set out in Article 4.6.
1.8 "Final Payment" means payment of the remaining Product price after deducting the DP, plus any applicable Domestic Shipping Cost, due before goods are delivered.
1.9 "Products" means the goods offered and traded through Amanah-hub.
1.10 "Licensed Payment Partner" means a Bank Indonesia-licensed payment system provider (PJP) appointed by BGL to process payments from Partners.
1.11 "Customs Partner" means a licensed customs clearance provider (PPJK) or licensed importer appointed by BGL to handle the import and customs process for Products, where applicable.
1.12 "BGL Warehouse" means the location or warehouse designated by BGL to receive returned Products in connection with a Damage Report under Article 6.
1.13 "Damage Report" means the Partner's report of damage to or non-conformity of a received Product, as governed by Article 6.
1.14 "Domestic Shipping Cost" means the shipping/logistics cost within Indonesia as set out in Article 7.3.
ARTICLE 2 — ACCEPTANCE OF THESE TERMS & CONDITIONS
2.1 By checking the consent checkbox on the Registration Form, the Partner represents that it has read, understood, and validly and bindingly agreed to the entire content of this T&C as a valid agreement between the Partner and BGL.
2.2 Electronic consent via checkbox constitutes a valid and binding electronic signature and acceptance of an electronic contract under Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, as amended by Law No. 19 of 2016 and most recently Law No. 1 of 2024 ("ITE Law").
2.3 The Amanah-hub system will record the timestamp, IP address, and account identity at the time consent is given, as valid proof of consent admissible as electronic evidence.
ARTICLE 3 — PARTNER ELIGIBILITY AND AUTHORITY
3.1 The Partner represents and warrants that the PIC carrying out the registration is a person duly and validly authorized to lead and/or represent the registered institution/group.
3.2 The Partner must submit the following data and documents at registration:
a. For a formal pesantren/school/foundation: (i) the Foundation/Institution's Deed of Establishment and any amendments; (ii) the Ministry of Law legal-entity ratification decree; (iii) the institution's Tax ID (NPWP); (iv) the PIC's national ID card (KTP); (v) a Power of Attorney or Appointment Decree evidencing the PIC's authority to act for and on behalf of the institution; and (vi) an active institutional address and contact.
b. For an informal group/community: (i) the PIC/representative's KTP; (ii) a live selfie of the PIC holding their valid original KTP, captured directly through the Registration Form's camera feature (not an upload of a pre-existing photo/file), as an identity-verification step to prevent impersonation or identity misuse; (iii) an active phone number and address; and (iv) a brief description of the represented group (name, approximate membership, and purchasing purpose).
3.3 The Partner is fully responsible for the accuracy, truthfulness, and completeness of all data and documents submitted, and must promptly update such data upon any change.
3.4 If it is later discovered that the PIC lacked valid authority to act for and on behalf of the registered institution/group, or that the data submitted was untrue, the PIC shall be personally and fully liable and shall hold BGL harmless from any claims, losses, and costs arising therefrom.
ARTICLE 4 — ORDERING MECHANISM AND DOWN PAYMENT (DP)
4.1 Each purchase transaction is made through the issuance of an Order Sheet setting out the Products, unit price, quantity, total price, DP amount/percentage, estimated Domestic Shipping Cost, and an estimated production/delivery schedule.
4.2 The DP amount or percentage for each Order Sheet is determined by BGL and specifically stated in the relevant Order Sheet, and may vary depending on the category or group of Products ordered.
4.3 The Partner must settle the DP no later than 24 (twenty-four) hours from the issuance/confirmation of the Order Sheet to the Partner. If BGL does not receive the DP within that period, the Order Sheet is automatically cancelled and void without further notice or confirmation, and without giving rise to any obligation or liability on BGL's part.
4.4 All prices are stated and paid in Indonesian Rupiah (IDR), consistent with Law No. 7 of 2011 on Currency and its implementing regulations on the mandatory use of Rupiah for transactions within the territory of the Republic of Indonesia.
4.5 Payment of the DP and the Final Payment must be made through the Licensed Payment Partner appointed by BGL, as will be notified at the time of transaction. BGL, as a Hong Kong-domiciled entity, does not directly receive or process payments from Partners other than through the Licensed Payment Partner.
4.6 The DP is calculated as a percentage of the Product price only, and excludes both the estimated and final Domestic Shipping Cost. The Domestic Shipping Cost is paid separately by the Partner as part of the Final Payment, as set out in Article 7.
ARTICLE 5 — CANCELLATION AND DP REFUND
5.1 If the Partner cancels an Order Sheet after the DP has been paid but before the Products have been manufactured/prepared, the DP already paid is forfeited (non-refundable) as compensation for costs already committed and/or incurred by BGL to the supplier/factory in connection with that Order Sheet.
5.2 The provision in Article 5.1 above does not apply, and the DP must be refunded in full to the Partner within 14 (fourteen) business days, where the cancellation or failure to fulfill the Order Sheet before the Products have been manufactured/prepared is caused by: (a) BGL's fault or negligence; or (b) BGL's failure to fulfill the Order Sheet within the agreed time without valid justification.
5.3 This Article governs cancellation of an Order Sheet before the Products have been manufactured/prepared. Claims relating to Products already shipped and received that are later found defective or non-conforming are separately governed by Article 6.
5.4 The DP-forfeiture provision in Article 5.1 is solely intended as fair compensation for actual losses arising from a Partner-initiated cancellation, and does not constitute an unlawful transfer of BGL's liability to the Partner. If any part of this provision is later declared void by operation of law by a competent authority under Article 18 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, the remaining provisions of this T&C shall remain in full force per Article 17.1.
ARTICLE 6 — DAMAGE REPORTS, PRODUCT RETURNS, AND REFUNDS
6.1 The Partner must inspect the condition of the Products upon receipt and must submit a Damage Report to BGL no later than 24 (twenty-four) hours after the Products are received. A report submitted after that period will not be processed, unless BGL determines otherwise at its discretion.
6.2 The Damage Report must be accompanied by: (a) clear photographs and/or video showing the condition of the Products, outer packaging, and shipping label upon receipt; (b) a written description of the type and location of the damage/non-conformity; and (c) the relevant Order Sheet number and/or shipment tracking number. A Damage Report not accompanied by the above evidence is deemed incomplete and will not be further processed until completed.
6.3 Once a complete Damage Report has been received and confirmed by BGL as meeting the requirements, the Partner must ship the reported Products back to the BGL Warehouse no later than 7 (seven) calendar days after the Damage Report is confirmed. Shipping costs for returning the Products to the BGL Warehouse are borne entirely by the Partner.
6.4 BGL will inspect the returned Products within 5 (five) business days of receiving them at the BGL Warehouse, to confirm whether the physical condition of the Products matches the Damage Report submitted.
6.5 If BGL's inspection confirms that the damage/non-conformity was caused by a manufacturing defect or by BGL's/the supplier's fault (and not by mishandling, misuse, or negligence on the Partner's part after receipt), the Partner may choose either: (a) a full refund of the price of the affected Product; or (b) replacement with a new Product of the Partner's choosing of equivalent value.
6.6 If BGL's inspection finds that the physical condition of the returned Products does not match the Damage Report, or that the damage was caused by mishandling, misuse, or negligence on the Partner's part after receipt (rather than a manufacturing defect), the Partner's claim is rejected and the Partner is not entitled to a refund. In that case, the Products will be returned to the Partner at the Partner's shipping cost; if the Partner takes no further action within 14 (fourteen) calendar days of notice of rejection, BGL may dispose of or otherwise deal with the Products at its discretion.
6.7 The entire process under Articles 6.1 through 6.6 — from submission of the Damage Report within 24 hours, return shipment to the BGL Warehouse, inspection, through to any refund or Product replacement — must be completed within a total period of 30 (thirty) calendar days from the date the Products were received by the Partner. Any approved refund will be processed through the Licensed Payment Partner within the remainder of that 30-day period.
6.8 The mechanism in this Article is designed as a fair and proportionate safeguard against unsubstantiated claims or bad-faith conduct, without diminishing the Partner's rights in respect of genuinely defective Products as guaranteed under Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection.
ARTICLE 7 — FINAL PAYMENT, SHIPPING COST, AND DELIVERY
7.1 Once the Products have been manufactured/prepared by the supplier/factory and are ready for shipment, BGL will notify the Partner of the Final Payment obligation and its due date.
7.2 The Partner must complete the Final Payment in full before the Products are shipped or handed over to the Partner. BGL is entitled to withhold delivery and/or retain title to the Products (a retention- of-title/lien right) until the Final Payment is received in full by BGL through the Licensed Payment Partner.
7.3 Shipping costs for the Products from the supplier/factory until they arrive in and complete customs clearance within Indonesia ("International/Import Shipping Cost") are borne by BGL. The Domestic Shipping Cost — being the shipping/logistics cost within Indonesia from the arrival point/warehouse after customs clearance to the final delivery location designated by the Partner— is borne by the Partner, separately from the tax obligations set out in Article 10.
7.4 The estimated Domestic Shipping Cost is disclosed openly on the Order Sheet at the time of ordering. The final Domestic Shipping Cost is disclosed openly to the Partner together with the Final Payment notice under Article 7.1, and must be paid by the Partner as part of the Final Payment before the Products are shipped.
7.5 The Partner must complete the Final Payment (including the final Domestic Shipping Cost) within 7 (seven) calendar days of BGL's Final Payment notice, unless BGL sets a different period in writing for a specific Order Sheet.
7.6 Estimated production and delivery times are indicative and non-binding, given that Products are sourced directly from factories/suppliers and are subject to the import and logistics processes described in Article 9, which are beyond BGL's full control.
7.7 Risk of damage to or loss of the Products passes to the Partner upon receipt by the Partner or its duly appointed representative at the agreed delivery location, without prejudice to the Partner's right to submit a Damage Report under Article 6.
ARTICLE 8 — PERSONAL DATA PROTECTION
8.1 BGL commits NOT to sell, rent, trade, or transfer the personal data of the Partner, the PIC, and/or the persons it represents (including student/santri data, where provided) to any third party for that third party's commercial purposes.
8.2 Data collected by BGL is used solely for: (a) transaction and trading purposes; (b) logistics and delivery of Products; and (c) data verification/confirmation purposes, in accordance with Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection ("PDP Law").
8.3 Data may be shared, on a limited basis, with the Licensed Payment Partner, logistics/courier partners, and the Customs Partner, solely for the transaction purposes described in Article 8.2, and all such parties are bound by confidentiality and data-protection obligations equivalent to BGL's own.
8.4 As BGL is domiciled in Hong Kong, processing of the Partner's personal data may involve transferring personal data outside Indonesia. By accepting this T&C, the Partner expressly consents to such cross-border transfer of personal data as provided under Article 56 of the PDP Law, following BGL's assessment that the destination jurisdiction affords a level of personal data protection equal to or higher than the PDP Law, or the application of adequate safeguards.
8.5 Where the Partner provides personal data of santri/students who are minors to BGL, the PIC represents and warrants that it has obtained the necessary and valid consent of the relevant parent/guardian to provide such data to BGL. This single institutional representation serves as the valid basis for processing, such that BGL will not separately seek individual consent from each minor student or parent/guardian.
8.6 The Partner may request access to, correction of, or deletion of its personal data in accordance with the PDP Law, by contacting BGL through the contact details in Article 17.4.
ARTICLE 9 — IMPORT, CUSTOMS, AND RELIANCE ON LICENSED THIRD PARTIES
9.1 Products traded through Amanah-hub may be sourced directly from factories/suppliers, including from outside Indonesia.
9.2 For Products requiring an import process, import and customs clearance are handled by the Customs Partner appointed by BGL, acting as importer of record in accordance with applicable Indonesian customs regulations. The Partner is not required to act as importer of record for the Products it orders, unless otherwise agreed in writing.
9.3 BGL is not liable for delays caused by customs processes, changes in import/trade regulation, or force majeure events as set out in Article 14.
ARTICLE 10 — PRICE AND TAXES
10.1 All prices stated in the Order Sheet are payable by the Partner, unless expressly and in writing stated otherwise.
10.2 Applicable tax obligations relating to the transaction (including but not limited to VAT, import duty, and other applicable import-related taxes) will be transparently disclosed in the Order Sheet and/or related invoice before the Partner makes payment.
ARTICLE 11 — INTELLECTUAL PROPERTY
11.1 The name "Amanah-hub", its logo, trademarks, website appearance and layout, and all content therein are owned by BGL and/or its licensors, and are protected under applicable intellectual property laws.
11.2 Registration as a Partner does not grant any license, right, or interest in BGL's intellectual property, other than a limited right to access and use the Amanah-hub platform solely for valid transaction purposes under this T&C.
ARTICLE 12 — CONFIDENTIALITY
12.1 Each party shall keep confidential any non-public information obtained from the other party in connection with this T&C and the transactions hereunder, and shall not disclose it to any third party without the other party's written consent, except as required by law, regulation, or an order of a competent court/authority.
ARTICLE 13 — TERM, AMENDMENT, AND TERMINATION
13.1 This T&C takes effect once the Partner gives consent via the checkbox on the Registration Form, and remains in effect for as long as the Partner is registered and/or uses Amanah-hub's services.
13.2 BGL may amend, add to, or update this T&C from time to time, including to reflect developments in Indonesian law (including any requirement to establish a local representative office (KP3A) under regulations on trading through electronic systems, should BGL meet the applicable thresholds). Changes will be notified via the Amanah-hub website and/or the Partner's registered email at least 14 (fourteen) days before taking effect. Continued use of Amanah-hub's services by the Partner after such notice constitutes the Partner's acceptance of the change; for material changes, BGL will request renewed consent via checkbox.
13.3 Either party may terminate the Partner relationship upon written notice to the other, without prejudice to obligations already accrued under any Order Sheet still in progress at the time of termination.
ARTICLE 14 — FORCE MAJEURE
14.1 Neither party shall be liable for any delay or failure to perform its obligations under this T&C caused by circumstances beyond that party's reasonable control, including but not limited to natural disasters, government policy or action, production disruption at a supplier/factory, international logistics or customs disruption, extraordinary electronic-system failure, or pandemic.
ARTICLE 15 — GOVERNING LAW AND DISPUTE RESOLUTION
15.1 This T&C is made, governed by, and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
15.2 Any dispute, difference, or disagreement arising out of or in connection with this T&C shall first be settled amicably through deliberation. If no amicable settlement is reached within 30 (thirty) calendar days of either party's written notice of the dispute, the dispute shall be finally and bindingly resolved by arbitration at the Indonesian National Board of Arbitration ("BANI"), seated in Jakarta, under BANI's rules and procedures in force at the time the request for arbitration is filed, in the Indonesian language.
15.3 Without prejudice to Article 15.2, either party retains the right to apply for interim relief, including but not limited to the seizure or holding of goods, before a competent Indonesian court to prevent irreparable harm, before or during the arbitration proceedings.
ARTICLE 16 — LANGUAGE
16.1 This T&C is drawn up in the Indonesian language as required by Law No. 24 of 2009 on the Flag, Language, State Emblem, and National Anthem, and translated into English solely for the convenience of BGL and English-speaking Partners.
16.2 In the event of any discrepancy, inconsistency, or conflict between the Indonesian and English versions of this T&C, the Indonesian version shall prevail and be binding.
ARTICLE 17 — MISCELLANEOUS
17.1 Severability: If any provision of this T&C is held invalid, void, or unenforceable by a competent authority, the validity and enforceability of the remaining provisions shall not be affected, and the parties shall negotiate in good faith a replacement provision that most closely reflects the substance of the invalidated provision.
17.2 Entire Agreement: This T&C, together with each Order Sheet issued, constitutes the entire agreement between BGL and the Partner regarding its subject matter, and supersedes all prior agreements or understandings, whether oral or written.
17.3 Assignment: BGL may assign its rights and/or obligations under this T&C to its affiliate or another party in connection with a business restructuring, including but not limited to a local representative office or Indonesian entity BGL may establish in the future, upon notice to the Partner. The Partner may not assign its rights and/or obligations under this T&C without BGL's prior written consent.
17.4 Notices: Any notice under this T&C shall be delivered to the official email address and/or contact details listed on amanah-hub.com, or such other address as either party notifies in writing.